website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Belu Dinilai Langgar Permendikbud No 40, Sekda Bilang Begini…

Sekda Belu Johanes Andes Prihatin. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pelantikan kepala sekolah beberapa waktu lalu dinilai melanggar peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Saat dikonfirmasi, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin kepada awak media mengungkapkan, sertifikat guru penggerak hanya empat atau lima orang, karena itu perlu diskresi. Kalau tidak ada diskresi, maka tidak akan ada kepala sekolah.

Ditanya soal kepala sekolah SMPN 2 Raihat yang memiliki sertifikat guru pergerak dicopot, ia mengatakan pihaknya akan lihat lagi dan cek mengecek adanya guru penggerak yang dicopot.

“Nanti kita lihat dan cek, soalnya saya tidak hafal,” bilangnya sembari menambahkan bahwa untuk peninjauan ulang tidak ada, dan ia akan mempelajari dulu, Selasa 01/03/2022.

Pasang Iklan

Untuk kepala sekolah yang tidak sarjana, memang ada. Namun mereka telah menjadi kepala sekolah sebelumnya, sehingga hanya dipindahkan. “Mereka yang tidak sarjana, merupakan kepala sekolah lama. Kalau baru diangkat semua sarjana,” ujarnya.

Dilanjutkan, hal ini sama dengan pejabat eselon 3 yang harus sarjana, namun karena sebelumnya telah menduduki jabatan eselon 3, maka hanya dipindahkan.

Dalam Permendikbud no 40 tahun 2021 menyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
  12. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Adapun mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat sebagai berikut:

  1. Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  2. Pengangkatan calon Kepala Sekolah oleh Pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  3. Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
  3. Dewan Pendidikan; dan
  4. Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

Pasang Iklan

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 4 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan