
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pelantikan kepala sekolah beberapa waktu lalu dinilai melanggar peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin kepada awak media mengungkapkan, sertifikat guru penggerak hanya empat atau lima orang, karena itu perlu diskresi. Kalau tidak ada diskresi, maka tidak akan ada kepala sekolah.
Ditanya soal kepala sekolah SMPN 2 Raihat yang memiliki sertifikat guru pergerak dicopot, ia mengatakan pihaknya akan lihat lagi dan cek mengecek adanya guru penggerak yang dicopot.
“Nanti kita lihat dan cek, soalnya saya tidak hafal,” bilangnya sembari menambahkan bahwa untuk peninjauan ulang tidak ada, dan ia akan mempelajari dulu, Selasa 01/03/2022.
Untuk kepala sekolah yang tidak sarjana, memang ada. Namun mereka telah menjadi kepala sekolah sebelumnya, sehingga hanya dipindahkan. “Mereka yang tidak sarjana, merupakan kepala sekolah lama. Kalau baru diangkat semua sarjana,” ujarnya.
Dilanjutkan, hal ini sama dengan pejabat eselon 3 yang harus sarjana, namun karena sebelumnya telah menduduki jabatan eselon 3, maka hanya dipindahkan.
Dalam Permendikbud no 40 tahun 2021 menyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Adapun mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat sebagai berikut:
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 4 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Editor: Andrian