INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kabupaten Sukamara dibuka Pj Bupati Rendy Lesmana, Selasa 15 Oktober 2024 di Aula BPG Sukamara.
Pj Bupati menekankan perlu dilaksanakannya penyelarasan dan harmonisasi mengenai tata pengelolaan desa dan daerah Kabupaten Sukamara.
Ditinjau dari adanya perpanjangan masa jabatan Kades dan dan keanggotaan BPD yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Delapan tahun bukan waktu yang singkat membangun desa, sehingga visi dan misi desa dalam rangkaian waktu 8 tahun ini bisa betul-betul terwujud. Kedepannya masyarakat bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa masing-masing,” kata Rendy.
Rendy melanjutkan, pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa. Dimana manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (RPJMDes dan RKPDes).
“Dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan pedesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa, serta mengevaluasi kinerja pemerintahan desa baik dari segi administrasi, kelembagaan ataupun keuangan.
“Yang perlu diperhatikan peserta rakor, bekerjalah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan, ciptakan kehormonisan, jika ada permasalah yang timbul segera diselesaikan secara musyawarah jika tidak ada solusi libatkan camat atau OPD yang terkait,” tutupnya.
Editor: Andrian