INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kotawaringin Barat Kodon Tarigan mengatakan. Pihaknya bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyita kosmetik ilegal sebanyak 88 item (860 pieces) dengan nilai Rp. 13.216.000.
“Kita mengungkap distribusi kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya di Pangkalan Bun senilai Rp 13.216.000. Dengan jumlah 88 item (860 pieces),” kata Kodon Tarigan kepada awak media. Kamis, 27 Mei 2021
Tim Loka POM Kobar bersama Polres Kotawaringin Barat melaksanakan operasi penertiban produk ilegal dalam rangka pengawasan produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan menertibkan produk kosmetik tanpa ijin edar yang dijual di wilayah Kota Pangkalan Bun,” terang Kodon Tarigan.
Sebagai tindak lanjut sebanyak 88 item (860 pieces) dengan nilai Rp. 13.216.000. Kegiatan tersebut sebagai upaya melakukan pembinaan kepada pemilik sarana distribusi kosmetik. Sekaligus pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Loka POM Kobar terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan obat dan makanan yang tidak
emenuhi syarat untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
Badan POM menghimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku dan masyarakat. Agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melaksanakan cek KLIK, cek Kemasan, cek label, cek Ijin edar dan cek kedaluwarsa.
(Yus)