INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 240 gram yang dilakukan melalui jasa pengiriman barang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto yang dilaksanakan di kantor BNNP setempat, Jumat, 21 Juli 2021.
Dia menyampaikan bahwa kronologi berawal petugas BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya bahwa telah teridentifikasi sebuah paket pengiriman yang dikirim dari Sukabumi dengan tujuan Sampit.
“Diduga paketan berisi Ganja, berdasarkan informasi tersebut anggota Pemberantasan BNNP Kalteng bersama dengan Anggota Bea Cukai kemudian berkordinasi dengan Jasa Pengiriman tersebut yang berada di Palangka Raya,” ucap Agustiyanto.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2021 anggota Pemberantasan bersama anggota Bea Cukai dengan disaksikan petugas dan pimpinan yang bertanggung jawab dari jasa pengiriman membuka paket tersebut dan benar bahwa paket tersebut berisi ganja dengan berat sekitar 240 Gram.
Selanjutnya anggota Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan undercover dan control delivery dengan dibantu Petugas jasa pengiriman, melakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di paketan tersebut dengan alamat Jl. RA Kartini Gg. Sederek Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 di alamat penerima tersebut, petugas Pemberantasan BNNP Kalteng Melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menerima paketan tersebut berinisial AW (27).
“Kemudian didepan tersangka petugas membuka isi paketan tersebut yang berisi ganja yang diakui oleh tersangka benar adalah paketan yang dia pesan dan sedang dia tunggu, kemudian tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutur Agustiyanto.
Adapun pelaku tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.