INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Plt Kepala BKKBN Kalteng, Dison menyampaikan Mandat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia, Hal ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Pembahasan Draft SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual, Selasa, 14 Maret 2023.
“Berdasarkan Mandat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Rencana aksi nasional dilaksanakan oleh K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan percepatan penurunan Stunting,” ungkapnya.
Dison mengatakan, target tujuan pembangunan berkelanjutan pada Tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Percepatan Penurunan Stunting, pilar pertama yaitu, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa, pilar yang kedua, peningkatkan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
“Pilar ketiga, peningkatkan konvergensi intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa, pilar keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, yang kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data informasi, riset dan inovasi,” ujarnya.
Dison juga menjelaskan, adapun tugas TPPS tingkat Provinsi adalah mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan Lintas Sektor di tingkat Provinsi. (**)
Editor: Irga Fachreza