INTIMNEWS.COM, SAMPIT- Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk kawanan pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia. Selasa, 5 Juli 2022.
Menurutnya, kawawan tersebut berjumlah tiga orang pemuda. Dimana ketiganya berinisial TR (25), FD (24), dan AR (22). Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 2,50 gram pada saat diamankan pada Senin, 4 Juli kemarin malam. Ketiganya diamankan di lokasi yang sama, yakni di Jalan Ria Mentaya, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Adapun penangkapan itu bermula saat personel polisi yang berpakaian preman berpura-pura menjadi pembeli terselubung membeli barang haram itu kepada ketiganya.
“Saat itu petugas berpura-pura membeli kepada AR, Lalu AR pada saat itu tidak mengetahui dari mana ia mendapatkan barang tersebut. Setalah itu Lalu menghubungi TR, untuk menanyakan barang pesanan tersebut, kemudian TR menelpon FD untuk memesan barang, bahwa AR ada memesan dua bungkus narkotika tersebut,” ungkapnya, Selasa, 5 Juli 2022.
Lanjut dia, FD dan AR ini awalnya sudah saling kenal, FD langsung menelpon AR untuk menanyakan jika memesan barang tersebut sebanyak dua kantong itu tidak ada, kalau 1 bungkus yang kurang lebih ½ kantong dia mengatakan ada, setelah mengiyakan FD memesan kepada Misnan kemudian Misnan menyuruh orang suruhannya mengantarkan barang tersebut kepada FD.
Sesuai dengan kesepakatan, barang tersebut diserahkan orang suruhan Misnan di jalan Baamang, setelah itu FD menerima barang tersebut lalu, ia menyimpan BB tersebut di pinggir jalan Ria Mentaya, setelah barang disimpan, lalu ia mendatangi AR.
“Tidak lama kemudian pemesan Anggota Satreskoba yang melakukan pembelian terselubung, langsung dibawa dengan FD mengambil BB sebanyak 1 kantong dengan berat 2.60 gram, yang sudah disimpan pelaku di pinggir jalan,” tegasnya.
Kemudian FD langsung diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim beserta AR dan TR, dan mengamankan BB 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.60 gram, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna Biru, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru, dan 1 buah Handphone merk Vivo warna Hitam.
“Saat pengaman pelaku berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa ada perlawanan,” tandasnya
Untuk itu ketiga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.