website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bilangnya Pinjam, Motor Teman Malah Dibawa Kabur

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi dari jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan di Kota Sampit. Korban penggelapan bernama Salbiah (47) yang tinggal di Jalan Usman Harun 4 No. 58 RT 005 RW 002 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

Salbiah menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh pelaku bernama Lorensius Gurutno (27). Kejadian itu bermula terjadi pada Minggu 16 Mei pagi lalu saat korban berada di rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban langsung meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Swalayan yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara.  kemudian setelah itu korban mempercayainya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada pelaku,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis 20 Mei 2021

Selanjutnya pelaku pergi membawa kendaraan milik korban. Selain itu pelaku juga meminjam Handphone korban. Setelah lama dipinjam dan tak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi pelaku melalui Handphone, namun Handphone korban yang di pinjam pelaku tersebut tidak aktif.

Pasang Iklan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi  sebesar Rp. 13.896.000,- (Tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Baamang guna sidik lebih lanjut .

Setelah melaporkan ke polisi, polisi langsung menyergap pelaku. Ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban serta satu buah Handdphone dan satu lembar STNK.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana. Pelaku tersebut adalah pelaku yang sama dalam perkara penggelapan atau penipuan. Saat ini masih dalam tahap proses penyidikan oleh Polsek Baamang,” tukas Zaldy

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan