
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya dideportasi pada 10 Februari dan 18 Februari lalu.
Masing-masing WNA itu berinisial IU beurumur 28 tahun dan AS, 36 tahun. Menurut Kepala Imigrasi Sampit, Bugie Kurniawan bahwa kedua laki-laki tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Keduanya sudah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Bugie, Selasa, 22 Februari 2022
Sebelumnya, kedua WNA itu dikabarkan bikin ulah di Kotim sehingga meresahkan warga karena meminta sumbangan ke Masjid dan tokoh agama dengan cara yang kurang sopan.
Editor:Akhiruddin