INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelawak Youtub asal Pangkalan Bun, M alias RS (45) diamankan oleh aparat dari Polre Kotawaringin Barat. Penangkapan M alias RS karea diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, dalam pers rilisnya menyebutkan kejadian pertama kali pada bulan Juni, sekitar 15.30 WIB di semak-semak di sebuah jalan yang ada di Pangkalan Bun. Kejadian yang kedua terjadi, satu minggu setelah kejadian yang pertama.
Kejadian yang ke dua tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong. Kejadian yang terakhir pada sekitar bulan Agustus pukul 19.00 WIB.
“Kejadian pertama kali terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 sekitar 14.30 WIB. Saat itu korban dijemput dari rumahnya dengan alasan ikut membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu,” kata Kapolres.
Pelaku menjajikan akan memberikan uang kepada korbannya jika mau ikut membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu. Sekitar pukul 15.30 WIB korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melakukan aksi bejatnya.
Usai menggagahi korban, pelaku kemudian mengantar korba pulang dan memberikan uang sebesar Rp50.000. Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)