
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Pembukaan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu Tahun 2021 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2020 ini, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu Jeremias Manek Seran Jr. Dihadiri Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan didampingi oleh Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, MM.
“Saya mengajak kita semua agar fokus menjalankan peran dan tanggung jawab kita, baik eksekutif maupun legislatif sehingga kita dapat melewati tahapan-tahapan mekanisme sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan hal yang baik demi masyarakat Kabupaten Belu yang kita cintai,” kata Bupati Belu, Senin 12 Juli 2021.
Bupati Belu mengatakan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD tahun 2020.
Terdiri dari Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 960.669.462.925,00 (sembilan ratus enam puluh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dengan realisasi sebesar Rp. 933.950.338.799,25 (sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus limpa puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan dua puluh lima sen) atau sebesar 97,22 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.013.196.539.234 (satu triliun tiga belas miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga empat rupiah). Dengan realisasi sebesar Rp. 960.175.047.336,60 (sembilan ratus enam puluh miliar seratus tujuh puluh lima juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam koma enam puluh sen) atau sebesar 94,77 persen dari anggaran yang di tetapkan.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.60.568.038.315,00 (enam puluh milar lima ratus enam puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah). Dengan realisasi sebesar Rp.60.568.138.315,45 (enam puluh milar lima ratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah empat puluh lima sen) atau sebesar 100%.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.8.040.962.006.00 (delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu enam rupiah. Dengan realisasi sebesar Rp. 8.040.962.006.00 (delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu enam rupiah) atau sebesar 100%.
Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 26.302.467.772.45 ( Dua puluh enam miliar tiga ratus dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah empat puluh lima sen).
“Saya berharap Ranperda yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat dikaji secara cermat, cepat, tepat dan terukur serta lebih mendalam sesuai mekanisme sidang yang berlaku sehingga setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) mampu menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta pedoman dalam rangka pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu,” kata Bupati.
Selain itu, dalam rapat tersebut mengungkapkan agar pemerintah mempertanggungjawabkan semua yang direncanakan dan apa yang dilakukan dari berbagai sisi.
“Kita tahu bahwa DPRD ini salah satunya di bidang anggaran dan pengawasan, dan di sinilah kita akan bicarakan dengan DPRD termasuk di dalam salah satunya adalah pembiayaan di bidang kesehatan,” ujar Bupati.
Ia mengatakan bahwa yang dibicarakan adalah bagaimana membiayai masyarakat terutama di era Pandemi Covid-19.
“Terutama bagi mereka yang tidak berdaya, supaya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang kita sebut dengan kesehatan gratis. Selesai kita diskusi dengan DPRD, pelayanan kesehatan itu bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Belu sesegara mungkin,” pungkasnya.