INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terkait dengan beredarnya melalui pesan berantai dan media sosial tentang dikeluarkannya uang Rp 100.000 dalam bentuk pecahan koin tahun 2021-2030, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoax.
“Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu. Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131,” ucap Kepala Perwakilan Wilayah BI Provinsi Kalteng dalam rilis yang diterima wartawan intimnews.com.
Dia menambahkan bahwa seluruh bentuk uang yang dikeluarkan/diedarkan oleh Bank Indonesia, baik gambarnya, bahan/materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx .
Sementara itu sebagai informasi tambahan bahwa BI telah mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp 75 ribu (Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000. UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, dapat langsung menukarkan di kantor BI Provinsi Kalteng, Jl. A.I.S. Nasution, Kota Palangka Raya lalu bagi yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.