INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut bahwa pihaknya besok akan melakukan pengecekan temuan kerusakan pada pembongkara trotoar drainase di Jalan MT Haryono Sampit.
“Besok kita akan cek lagi kerusakan trotoar yang lebih satu meter dari ketentuan izin yang diberikan oleh Dinas PUPRPRKP, kita lihat bagaimana komitmennya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas PUPRPRKP Kotim pada Rabu kemarin memberikan teguran kepada pemilik Ruko, Tio Buyung Soetiono Sanjaya yang melakukan pembongkaran trotoar untuk renovasi agar memperbaiki kembali dan mengganti keramik yang rusak.
“Pemilik ruko sudah kita beri waktu selama 2 hari untuk kembalikan lagi trotoar yang dibongkar tidak sesuai izin yang diberikan,” tegas Kepada Bidang Cipta Karya DPUPRPRKP Kotim Akhmad Taufik, Rabu 10 Agustus 2022.
Taufik mengakui telah menemukan adanya pembongkaran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan DPUPR, sehingga pihaknya memberikan peringatan agar pemilik ruko merapikan trotoar seperti semula.
Sekedar diketahui dari surat izin renovasi trotoar yang diberikan oleh DPUPRPRKP Kotim, pemilik ruko diizinkan melakukan pembongkaran 1 meter dari jalan yang awal 3 meter menjadi 4 meter.
Namun pada kenyataannya, petugas menemukan kegiatan pembongkar lebih 1 meter, sehingga pemilik ruko diharuskan mengembalikan trotoar yang dibongkar seperti keadaan semula.
Sementara itu, Kabid Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, mengungkapkan pihaknya akan turut memantau memastikan apakah trotoar yang diminta dikembalikan telah diganti dan diperbaiki oleh pemilik ruko.
“Besok terakhir batasnya mereka mengembalikan seperti semula trotoar yang dibongkar, kita pasti akan tinjau lagi ke lokasi itu,” tandasnya pada Rabu, 10 Agustus kemarin.