INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang Kontraktor di Kabupaten Katingan mendekam di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan. Ia menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Penahanan terhadap tersangka terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N Alias BR terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai aksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan dalam Perkara ini Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 (lima belas) orang saksi, ahli dan telah menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara, sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.
“Modus yang dilakukan adalah tersangka secara melawan hukum telah melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatna Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,” papar Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 31 Juli 2021.
Menurutnya, pihaknya kini tengah mendalami dan mengembangkan yang berkaitan dengan perkara ini, tidak hanya sebatas pada Hibah Bibit Ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan Bibit Ternak dengan total anggaran senilai Rp. 7.913.327.500,-.
“Dalam kasus ini, Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut, Erfandy Rusdy Quiliem menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Kawit)