
INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Surat Edara (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, mengenai larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan beredar luas di media sosial.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa, (4/5/2021) tersebut juga melarang kegiatan open house / halal bihalal pada hari raya idul fitri 2021.
Surat Edaran Mendagri dengan Nomor 800/2784/SJ tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati / Walikota di seluruh Indonesia.
Edaran dikeluarkan setelah melihat terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan tahun baru 2021.
“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam SE tersebut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, maka Kepala Daerah diminta melaksanakan dua langkah pencegahan.
Pertama, melakukan pelarangan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.