website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Berani ke Pantai Ujung Pandaran Pada Tanggal Ini? Siap-Siap Disuruh Putar Balik

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran penutupan objek wisata baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Penutupan tersebut akan berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa pada long weekend pada perayaan imlek hingga hari minggu pekan nanti. Pihaknya telah berkoordinasi bersama TNI dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim dalam pengamanan jalur objek wisata.

“Untuk long weekend minggu ini maka kita akan melakukan penjagaan tempat wisata. Sehingga potensi kerumunan masyarkaat dapat diminimalisir. Kita akan melakukan penjagaan di objek-objek wisata yang paling rawan yaitu  jalur objek wisata pantai ujung pandaran. Saya sudah intruksikan untuk kapolsek jaya karya bersama koramil dan satgas kecamatan agar bersama-sama mengadakan pengamanan jalur dan memberikan himbauan masyarakat bahwa objek wisata ditutup dan balik kanan tidak melanjutkan perjalanan,” tegasnya

Sementara itu, beradasarkan surat edaran nomor 1327/SATGAS.PC-19/11/2021 yaitu intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03 tahun 21 tanggal 5 Februari tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

Pasang Iklan

“Mala dalam rangka menundaklanjuti intruksi tersebut dan penanganan wabah penyebaran Covid-19 di Kotim. Serta guna mencegah bertambahnya korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar serta aspek sosial, ekonomi dan kesehahteraan masyarakat. Kepada seluruh tempat wisata baik yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk menutupnya pada hari Jumat 12 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang,” sebut Supian Hadi, Bupati Kotim. (*)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan