INTINNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sejak awal Tahun 2022 telah menangani tujuh kasus narkoba. Hal itu disebutkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.
“Ada 10 orang tersangka yang kita amankan mulai dari pengguna sampai pengedar. Itu sejak tanggal satu Januari kemarin,” kata Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022
Salah satu nya dari 10 tersangka, itu kata Sarpani adalah PNS Guru. Adapun barang bukti (BB) keseluruhan yang disita sebanyak 53 bungkus sabu-sabu, dengan berat kotor keseluruhan 86,27 gram.
“Barang Bukti itu Seninlai Rp 172.540.000, asumsi kita bisa menyelamatkan sebanyak 50 orang jiwa dari barang bukti yang disita,” bebernya
Dari puluhan tersangka itu juga diamankan sepasang suami istri. Dengan enam laki-laki dan empat perempuan.
Editor: Akhiruddin