INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu terkait pembahasan dan pengambilan keputusan KUA-PPAS penyesuaian tahun anggaran 2022, diwarnai dengan 12 anggota yang walk out sehingga membuat sidang ditunda, Senin 8 November 2021.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com, ke dua belas anggota DPRD tersebut walk out dari rapat paripurna dan dianggap langka selama sepanjang rapat paripurna sebelumnya yang terjadi di Kabupaten Belu soal pembahasan.
“Ya ini aneh, karena undangan kami terima pukul 16:00 WITA dengan agenda sidang pada pukul 19:00 WITA, setelah semua anggota hadir kok pintu ditutup, terus kami untuk apa diundang,” kata anggota DPRD fraksi Partai Golkar Bene Hale.
Dari pantauan awak media, setelah kedua belas anggota DPRD walk out dari ruangan rapat DPRD Belu, dan ruangan tersebut langsung dikunci. Saat ditanyakan ke salah satu pegawai, dikatakan bahwa sidang ditunda.
Diketahui KUA merupakan akronim dari Kebijakan Umum APBD, sedangkan PPAS merupakan akronim dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pasal 1 angka 46 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 angka 31 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah memberi pengertian atas KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Sedangkan pengertian PPAS diatur baik di dalam Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Namun kedua regulasi ini memberi pengertian yang berbeda. Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005 memberi pengertian atas PPAS sebagai program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Sedangkan Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, memberi pengertian atas PPAS sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Frans Saver Saka dan beberapa Anggota Dewan lainnya mengatakan bahwa, mereka dicalling staf Setwan untuk masuk ke ruang sidang. Namun, teman Anggota lain berada di ruang salah satu Pimpinan, sedangkan Bupati dan Sekda di ruang Setwan.
“Bupati dan Sekda di ruang Setwan. Teman Anggota Dewan lain di ruang Pimpinan. Kami yang sama-sama ini di ruang sidang, tunggu hampir satu jam tapi rapat tidak mulai. Kami walk out karena merasa tidak dihargai,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat itu.
Saat dikonfirmasi lagi di pagi harinya, anggota DPRD fraksi Partai Golkar Bene Hale juga kembali menjelaskan mengenai alasan kenapa mereka walk out.
“Jadi semalam itu kami bukan boikot sidang atau walk out, tapi karena kami sudah disuruh masuk ruang sidang, tapi pimpinan DPRD sudah sekian jam tidak masuk ke ruang sidang tanpa informasi. Karena itu kami tinggalkan ruang sidang untuk cari makan,” jelasnya, Selasa 9 November 2021.