INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sidang perkara penangkapan ikan menggunakan Cantrang dengan terdakwa Muji Adianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kotawaringin Barat. Pada sidang kali ini, terdakwa ditahan maksimal 20 hari dan batas waktu penuntutan maksimal 30 hari, Rabu (8/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun melalui Kasi Inteljen Jul Indra Dhana Nasution menyebutkan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa Muji Adianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) atau Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun tentang Perikanan Jo Undang-Undang RI 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Jul Indra Dhana Nasution.
Lanjut Jul Indra, agenda sidang sendiri adalah pembacaan tuntutan pidana yang yang sudah dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021, kemarin.
Bahwa terhadap penanganan Tindak Pidana Perikanan lama waktu sidang tidak seperti tindak pidana pada umumnya, Penuntutan perkara dimulai sejak berkas perkara penyidikan dinyatakan sudah lengkap, dengan batas waktu paling lama 30 hari penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri (Pasal 76 ayat (9) UU Perikanan).
“Dengan memperhatikan tersangka hanya dapat ditahan maksimal 20 hari dan batas waktu penuntutan tersebut maksimal 30 hari. Agenda tuntutan pidana akan dilakukan pada Jumat 10 Desember 2021,” tandas Jul Indra Dhana Nasution.
Di berita sebelumnya, Kapal nelayan cantrang asal Juana Jawa Tengah ini diamankan oleh pengawas perikanan, pada Rabu (6/10/2021), lalu, karena kedapatan menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Berdasarkan informasi dari salah satu staf Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai, para nelayan dari Jawa Tengah yang mencari ikan dengan menggunakan cantrang, jelas-jelas alat itu dilarang untuk menangkap ikan.
“Kapal KM. Nusantara Mina Rejeki yang membawa alat penangkap ikan yang dilarang ini tidak melengkapi dokumen dan surat resmi pelayanan yang jelas, dan tidak ada surat resmi lainya, ada beberapa pasal yang dilanggar.
Menurut keterangan, saat itu mau dibawa ke Semarang atau Jakarta, tapi karena posisinya lebih dekat di Kumai jadi dibawalah oleh pengawas perikanan ke Kumai, kebetulan juga disini juga ada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan yang punya Kemen Kelautan. Maka diserahkanlah kasus tersebut untuk diproses di Kotawaringin Barat. (Yus)