
INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) bereaksi keras atas langkah yang diambil pihak BCA Finance menarik sebuah mobil nasabah atas nama Waryo (alm). Padahal, berbagai komunikasi sudah dilakukan, namun berbagai alasan dari BCA Finance dan memaksa mobil untuk ditarik.
Akibatnya, Kantor cabang perusahaan BCA Finance Palangka Raya di Jalan RT Milono km 1 disegel oleh Organisasi Masyarakat Fordayak Kalteng, Senin 7 November 2022.
Aksi penyegelan tersebut, diduga buntut dari penarikan sebuah mobil milik nasabah Waryo (alm) yang dilakukan pihak BCA Finance. Keputusan penarikan mobil tersebut, dinilai Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah bersifat memaksa dan tak manusiawi.
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan, gambaran sederhana kronologis kejadian itu adalah kendaraan milik Waryo (alm) menunggak selama dua bulan. Namun, pihak nasabah hanya mampu membayar untuk satu bulan. Pihak BCA Finance menolak pembayaran satu bulan itu, dan tetap menuntut dibayarkan selama dua bulan, plus bunga.
Namun, lanjut Bambang BCA Finance tetap menarik mobil yang diserahkan leh nasabah secara langsung yakni Waryo, dengan ketentuan ada waktu selama sepekan untuk melakukan pelunasan.
Pada 20 April 2022, Waryo meninggal dunia, dan pihak ahli waris mengajukan pengajuan klaim asuransi dengan sejumlah syarat. Namun, semua itu ditolak dengan alasan unit sudah menjadi milik BCA Finance.
“Unit ini kemudian dilelang. Salinan Risalah Lelang kendaraan tersebut bukan nama Waryo melainkan Erlina Indriati, dan pemenangnya adalah Agustriadi. Fordayak Kalteng ketika melakukan pengecekan ke Samsat mengetahui, kendaraan tersebut masih atas nama Waryo. Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa kendaraan dilelang atas nama orang yang sudah meninggal,” kata Bambang saat menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu .
Berbagai upaya koordinasi sudah dilakukan, agar pihak ahli waris mendapatkan haknya, dan BCA Finance tidak dirugikan. Namun, justru BCA Finance yang sulit diajak bekerja sama dalam menyelesaikannya dengan berbagai alasan.
Sementara itu, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, pengecekan yang dilakukan di Samsat diketahui masih bernama Waryo. Sementara dalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengapa sampai demikian.
Ada sejumlah kejanggalan, ungkap Bakti, yakni tidak adanya surat peringatan 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan. Tidak itu saja, pemberitahuan atas penagihan ataupun pemberitahuan terutang hanya disampaikan via WhatsApp, tanpa diserahkan langsung fisiknya, dan mendapatkan tanda terima.
Kejanggalan inilah, kata Bakti, yang menjadi tuntutan Fordayak Kalteng siap mendampingi keluarga almarhum Waryo untuk mendapatkan haknya kembali. (**)
Editor: Irga Fachreza