
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala BPOM Kota Palangka Raya Safriansyah mengatakan, Badan POM sebagai lembaga pengawasan di bidang obat dan makanan mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan sarana produksi, distribusi/pelayanan obat dan makanan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pembukaan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi dengan Tema “Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan Olahan” Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha, di Aula Bapelkes Provinsi Kalteng , Kamis, 16 Maret 2023.
“Obat dan Makanan merupakan produk yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, karena dibutuhkan oleh segala usia dari balita hingga lansia,” ujarnya.
Safriansyah mengatakan, dengan demikian peran Badan POM sangat strategis dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek kesehatan terkait Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu, aspek ekonomi terkait pemberantasan produk ilegal dan penguatan daya saing produk Obat dan Makanan nasional.
“Serta aspek sosial terkait pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang berpotensi merusak kualitas generasi penerus bangsa. Ketiga aspek tersebut pada akhirnya akan berkontribusi dalam membentuk ketahanan bangsa,” sebutnya.
Safriansyah menjelaskan, Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi hari ini merupakan bagian dari upaya BPOM menjalankan peran tersebut, para pelaku usaha di kumpulkan dan diberikan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan agar calon pelaku usaha bisa semakin mengembangkan usahanya melalui produk terdaftar sehingga bisa dipasarkan di wilayah yang lebih luas.
“Para peserta akan mendapatkan materi yang dibutuhkan dalam rangka menyiapkan pendampingan proses pendaftaran izin edar pangan olahan yang diproduksi,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza