INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan bahwa apabila ada informasi bahwa syarat untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kobar diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penetapan dan Penerimaan Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kobar Aris Rachman, Kamis 5 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti masih adanya pertanyaan di masyarakat, apakah bayar pajak di Samsat diwajibkan membawa surat vaksin itu tidak benar,” katanya.
Ia menambahlan, bahwa sejauh ini belum ada informasi wacana wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi warga yang akan membayar pajak.
Untuk itu, lanjut Aris Rachman, masyarakat yang belum vaksin tak perlu khawatir dan pastinya akan tetap dilayani.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menginformasikan, bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 25 Oktober 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pointya, disampaikan pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Kedua, potongan 50 persen pokok pajak PKB yang menunggak 1 tahun lebih. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 100 persen dan Keempat, keringanan pajak progresif 3 keatas untuk Roda empat atau lebih.
“Perpanjangan pemutihan pajak tersebut dilakukan pemerintah, untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Yus)