INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria yang berinisial RH (48) dan istrinya istrinya yang berinisial NW (45) diringkus oleh tim Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diringkus oleh Personel Subdit IV/Renakta dan Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng diback up Resmob Polda Sulawesi Utara pada tanggal 14 Maret 2021 lalu di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mampanget, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
“Adapun korban adalah seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial MM (PT Lestari Sukses Mandiri),” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro Dalam pres rilis tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolda setempat pada Kamis (8/4/2021).
Adapun kronologis berawal pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dimana PT LSM menerima orderan barang dari tersangka dimana seluruh orderan dilengkapi dengan faktur penjualan dari tanggal 13 Agustus 2020 – 10 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Gudang PT LSM berinisial A dengan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) atas nama istri tersangka.
Akan tetapi setelah tersangka melakukan order terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020, tersangka tidak lagi membayar orderan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata Bilyet Giro yang diterima dari tersangka kosong dan tak dapat dicairkan oleh PT LSM.
Selain itu tersangka juga melakukan order barang dari PT LSM di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tanggal 10 Oktober 2020. Kemudian PT LSM mencoba menghubungi tersangka melalui handphone namun tak ada jawaban dan tak ada itikad baik untuk membayar.
Kemudian karyawan PT LSM mencoba mendatangi rumah dan gudang pelaku yang ada di jalan Menteng, kota Palangka Raya namun tersangka tidak ada di tempat dan barang dari PT LSM yang ada di gudang juga kosong.
Adapun barang bukti yang telah diamankan di antaranya 7 lembar Bilyet Giro dan sejumlah faktur penjualan dari PT LSM untuk barang-barang seperti Menara Margarin, Dairiy Keju, Saft Instan Gold, Chocolate Comp Choco.
Adapun kerugian akibat tindak pidana penggelapan atau dan penggelapan sebesar Rp 837.425.000. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.