INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepala desa setempat untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 ini.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan
menyampikan apabila ada kades atau perangkat ikut serta dalam kampanye atau melanggarar netralitas akan berikan sanksi
Dijelaskan dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada.
“Dalam pasal 71 menyebutkan apabila pejabat negara ikut berkampanye yang menguntungkan salah satu Paslon dia akan sanksi pidana,” jelas Dedy Irawan usai kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pelanggaran ASN, lurah dan kepala desa pada pemilihan umum tahun 2024, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia menegaskan apabila nanti ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.
“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,”tandasnya.
Sesuai isi ikrar lurah dan kades di Kotim sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan yakni:
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada calon atau pasangan calon tertentu.
4. ak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melaluiĀ media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.