INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur menghimbau seluruh elemen terkait untuk menyatukan pikiran dalam pola penanganan pelanggaran pemilu 2023 yang berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.
“Kami ingin agar sama-sama memahami dan selaras, misalnya nanti pelanggaran pemilu maka yang kita lakukan adalah selaras dan teratasi,” ujar Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari, Jumat 9 Desember 2022.
Bawaslu bersama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan telah melakukan melakukan koordinasi terkait permasalahan pemilu tersebut.
Tohari menjelaskan terdapat aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran pemilu 2024. Sebagai mana yang tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang tentang penanganam temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Semua pihak kami harapkan memahami dan mempunyai pandangan yang sama terkait aturan tersebut, khususnya bagi Bawaslu dan jajaran serta Gakkumdu,” tuturnya.
Ia menegaskan potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu kecamatan harus memahami dan terus melakukan koordinasi terkait situasi politik di wilayah masing-masing.
“Harapanya tidak ada silang pendapat terhadap aturan yang dipahami bersama, karena efektifitas dan efesiensi penanganan pemilu sangat penting,” pungkas Tohari.
Editor: Andrian