INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat, Antonius, mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Pembentukan Panwaslu ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu di berbagai tingkatan.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Mei hingga 21 Mei 2024. Antonius menjelaskan, pendaftaran terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Calon anggota harus berdomisili di wilayah kecamatan setempat, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Antonius, Sabtu (18/5/2024).
Persyaratan lainnya mencakup pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, dan bersedia bekerja penuh waktu. Calon juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen administrasi, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email, atau disampaikan langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” tegas Antonius.
Jadwal pembentukan Panwaslu mencakup sosialisasi tata cara pembentukan pada 13-14 Mei, pengumuman pendaftaran pada 15-17 Mei, dan penerimaan berkas pada 18-21 Mei. Tes wawancara akan dilaksanakan pada 27-28 Mei, dengan pengumuman hasil seleksi pada 31 Mei dan pelantikan pada 1-2 Juni 2024.
Dengan pembentukan Panwaslu ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan pemilihan serentak 2024 berjalan lancar dan demokratis. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses ini demi suksesnya pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Antonius.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit