INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang meliputi pengawasan terhadap berbagai tahapan kampanye. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 29 Januari 2024.
“Bawaslu melakukan pengawasan mulai dari tahapan peserta pemilu, verifikasi, pencalonan, pengadaan dan distribusi logistik, pengawasan terhadap tahapan kampanye, hingga pungut hitung, rekapitulasi, dan penetapan hasil. Kami juga mengawasi kemungkinan adanya pemilu susulan, politik uang, serta tindak lanjut dari putusan instansi terkait hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Nurhalina.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu menangani tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif, dan pelanggaran terkait netralitas. Dalam hal ini, Bawaslu bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui penegakan hukum terpadu.
Terkait dengan situasi di Kalimantan Tengah, Nurhalina menyatakan bahwa kondisi politik saat ini masih kondusif. “Sejauh ini, kami belum menemukan adanya media sosial yang berisi ujaran kebencian,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dialog sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) dengan tema “Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024”. Dialog tersebut berlangsung di Gedung Smart Province.
Penulis : Redha
Editor : Andiran