INTIMNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sejumlah temuannya dalam proses pencocokan dan penelitian (Pencoklitan). Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu RI, Abhan kepada Intimnews.com di halaman Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, 8 Agustus 2020.
Abhan menjelaskan bahwa tugas Bawaslu sebagai Pengawas jalannya Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Untuk saat ini, Bawaslu sedang mengawasi proses pencoklitan yang akan berakhir pada 13 Agustus mendatang. Abhan mengaku dalam pengawasannya ada beberapa yang menjadi rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk segera diperbaiki.
“Dari hasil pengawasan masa coklit ini ditemukan beberapa hal. Setidaknya ada 5 poin seperti ditemukannya 3.331 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 Kabupaten atau Kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Ini hasil dari pengawasan coklit selama ini dan hal ini sudah kita sampaikan pada KPU RI dan teman-teman di Daerah sudah merekomendasi ke kabupeten/kota masing-masing,” ujar Abhan.
Selain itu, Abhan menjelaskan bahwa temuan tersebut harus diperbaiki sebelum masa coklit berakhir. “Ya tentunya harus segera diperbaiki sebelum 13 Agustus,” tegasnya.
Abhan juga menegaskan pentingnya mengawasi Pencoklitan. “Prinsipnya coklit ini dilakukan Komprehensif, mutakhir dan akurat. Maka sudah bisa dipastikan bahwa DPT nantinya adalah DPT yang valid (benar) dan akurat (tepat),” tegas Abhan.
Abhan juga menghimbau kepada masyawarakat untuk tidak ragu melaporkan ke bawaslu jika menemukan potensi pelanggaran dalam proses Pilkada tahun 2020 ini. “Kami berharap partisipasi masyarakat untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada ini. Jangan lupa juga datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, gunakan Hak pilih anda dan awasi prosesnya,” tutup Abhan.
(Redha)