INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan penguatan sistem cadangan pangan daerah dengan mengutamakan produk petani lokal sebagai sumber utama pengadaan.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menekankan bahwa pengadaan cadangan pangan akan diprioritaskan dari produksi dalam negeri, termasuk hasil pertanian daerah. Sementara pasokan dari distributor luar daerah hanya digunakan apabila kebutuhan lokal tidak mencukupi.
“Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi daerah. Pasokan luar menjadi alternatif terakhir bila produksi tidak mencukupi,” kata Shalahuddin.
Cadangan pangan daerah difokuskan pada komoditas pangan pokok, terutama beras, serta komoditas lain yang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Terkait infrastruktur penyimpanan, pemerintah daerah mengakui hingga kini belum memiliki gudang khusus cadangan pangan. Untuk itu, penyimpanan masih dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog, sebagaimana diatur dalam ketentuan ketahanan pangan nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah, sistem cadangan pangan akan diarahkan untuk menjamin ketersediaan bantuan saat terjadi kondisi darurat, seperti bencana alam, bencana sosial, maupun krisis pangan.
“Cadangan pangan harus siap disalurkan secara cepat dan tepat sasaran ketika dibutuhkan,” ujar Shalahuddin.
Ia menambahkan, penentuan jumlah dan jenis cadangan pangan akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat konsumsi, potensi kerawanan pangan, serta kemampuan produksi daerah. Pendekatan ini, kata dia, sekaligus bertujuan menyerap hasil panen petani lokal.
Selain pengelolaan oleh pemerintah, Raperda ini juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan cadangan pangan di tingkat desa. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator melalui pembinaan, pendampingan teknis, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Teweh Tengah, dan Teweh Timur.
“Dengan skema ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari pengelola ketahanan pangan daerah,” kata Shalahuddin. (Shp/Maulana Kawit)