INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur selama bulan September 2021, sebanyak 48 bungkus seberat 20,13 gram senilai hampir Rp 40 juta rupiah dimusnahkan, Kamis 30 September 2021.
Barang haram tersebut diperoleh dari 10 tersangka Siti Hadijah, Ariyandi, Junaidi, Indah Muslifah, Khasbullah, Sumarlin, Didik Susanto, Sudianto dan Rasyad Efendi.
“Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan, Pengadilan dan stakeholder terkait bekerja sama bahu membahu tak kenal lelah memberantas peredaran narkoba di Kotim ini. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran seluruh lapisan masyarakat,” kata Wakapolres Kotim Kompol. Abdul Aziz Septiadi
Dia juga menambahkan, untuk kasus tangkapan ini dari laporan yang diterimanya sebagian besar merupakan para pengedar dan ada juga pemakai.
“Bagi yang batas pemakai kita tetap dalami,” ujar Aziz.
Berkaitan dengan semakin maraknya narkoba yang sudah merambah masuk ke wilayah pelosok pedalaman Kotim, Aziz mengungkapkan, bahwa Polres Kotim telah melakukan pemetaan dan juga berharap masyarakat turut membantu dalam memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Jika ada info segera sampaikan, kita akan tindak lanjuti. Karena kasus narkoba di Kotim menjadi salah satu atensi atau perhatian dari Polres Kotim,” tutupnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol Kabupaten Kotim.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan.