website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Barakan di Pangkalan Bun Digerebek, Dua Pemuda Simpan Sabu 37 Gram

Dua pelaku pemilik sabu usai diamankan Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi dua pemuda berinisial MM (33) dan MM (31) akhirnya terhenti setelah Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan keduanya, Senin (18/8/2025) siang. Mereka ditangkap di sebuah rumah barakan di Jalan P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah. Kedua pelaku disebut sering melakukan transaksi mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dari laporan masyarakat, kami lakukan penggeledahan. Saat digeledah, di dapur barakan ditemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 37 gram, serta satu plastik bening kosong,” ujar Kapolres.

Tidak hanya berhenti di dapur, petugas juga menyisir kamar barakan yang dihuni keduanya. Dari sana, ditemukan dompet, dua unit handphone, dan sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk menakar narkotika.

Pasang Iklan

Barang bukti yang disita semakin memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan hanya pengguna, melainkan pengedar yang sudah menjalankan aktivitas terlarang ini cukup lama. Bahkan, jumlah sabu yang ditemukan bisa dikatakan bukan untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, kedua pemuda itu harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa membuat keduanya mendekam lama di balik jeruji besi.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan