INITIMNEWS.COM, SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Kejaksaan Negeri Kotim akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan perihal tindak lanjut penyerahan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK), yang telah diserahkan oleh pihak BPJamsostek tempo hari.
Penyerahan tersebut diserahkan oleh Petugas Pemeriksa Cabang Sampit, Muhammad Aldino Ferdinan dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kotim, Gojali, SH.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada mengatakan penyerahan SKK merupakan salah satu komitmen antara BPJS Ketenagakejaan dengan pihak berwenang. Komitmen yang dimaksud adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
“Setelah dilakukan penyerahan SKK, maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021,” katanya.
Pria yang akrab disapa Yunan ini juga mengungkapkan pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
“Perusahaan yang akan dipanggil yaitu perusahaan yang tergolong tidak patuh, seperti perusahaan wajib tapi belum terdaftar, perusahaan sudah terdaftar tapi hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan upahnya, dan perusahaan yang menunggak iurannya,” ucap Yunan, di Sampit.
Yunan berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, dimana perusahaan yang akan dipanggil segera patuh. Hal ini bisa menggerakkan perusahaan lain untuk dapat segera mendaftarkan perusahaannya dan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.”Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para pekerja yang bekerja di perusahaan,” tutup Yunan.