INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
Guna menjalin komunikasi dan silaturahmi antara Bawaslu Kobar bersama insan pers yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kobar, digelar media gathering dan diskusi yang digelar di Media Center Bawaslu Kobar, Selasa, (10/10/2023).
Dalam diskusi santai tersebut, 2 komisioner Bawaslu Kobar yaitu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Faiqul Marom dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Agus Supriyanto menyampaikan berbagai hal dan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dalam Pemilu.
“Hari ini kami sengaja mengajak para jurnalis dalam organisasi PWI Kobar untuk berdiskusi dan sharing dalam upaya menciptakan iklim demokrasi pada Pemilu 2024, bisa berjalan dengan lancar, khususnya di Kabupaten Kobar,” jelas Faiqul Marom.
Dalam diskusi tersebut, menjadi hal yang menjadi topik favorit dalam pembahasan adalah banyaknya, atribut kampanye berupa baliho yang seringkali dipasang pada lokasi yang sebenarnya tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kemarin sebenarnya sudah ada pertemuan dengan pihak KPU terkait dimana saja lokasi yang boleh atau tidak adanya pemasangan APK,” ujarnya.
Bahkan aturan terkait tempat pemasangan baliho kampanye juga audah disampaikan pada perwakilan parpol, tetapi entah aturan sudah disampaikan pada para calegnya oleh perwakilan Parpol tersebut, jelasnya .
Untuk itulah, kata Faiqul Marom, kedepan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan lokasi penempatan akan menjadi sasaran penertiban pihaknya.
“Nantinya kami juga akan menggandeng pihak berwenamg di daerah,” tuturnya.
Saat penertiban dilakukan kami juga akan mengajak para jurnalis untuk turut serta menyaksikan penertiban tersebut agar masyarakat, bisa mengetahui dan paham daerah mana saja yang tidak boleh dipasang APK.
Sehingga kedepan, masyarakat bisa langsung melaporkan pada kami bila menemukan adanya pelanggan apapun bentuknya,” sebut Faiqul Marom.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian