Pengusaha Wajib Berikan THR Seminggu Sebelum Hari Raya, Jika Terlambat akan Disanksi
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi mengatakan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang tertuang Pasal 2 ayat […]












