INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, tengah berlangsung di beberapa wilayah kelurahan di Kabupaten Murung Raya (Mura). Khususnya Kota Puruk Cahu yang menjadi sorotan legislatif.
Kondisi ini mendorong wakil rakyat untuk menggelar audiensi dengan para pelaku usaha di Ruang Rapat Gedung DPRD Mura Jalan Gatot Subroto Puruk Cahu, Selasa 31 Maret 2021 lalu.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, didampingi Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, Sekretaris Disperindagkop dan UKM, Camat Murung Fitrianul Fahriman serta Satgas PPKM Kelurahan Beriwit.
Doni menyambut baik pelaksanaan audiensi ini, sebagai bentuk aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam menyikapi kondisi pandemi covid-19 saat ini. Terlebih dilaksanakannya PPKM berskala mikro yang direncanakan akan dievaluasi pada 4 April 2021.
“Keluhan ataupun aspirasi dari para pedagang ini akan kita jadikan bahan pembahasan untuk menentukan kebijakan terkait PPKM selanjutnya. Baik berupa kelonggaran jam buka pelayanan yang saat ini dikeluhkan, karena dianggap terlalu cepat wajib tutup pada pukul 21.00 WIB,” terang Doni.
Selain pembatasan jam buka usaha tersebut, dijelaskannya, secara khusus pihaknya akan juga melakukan konsolidasi dengan pihak petugas patroli di lapangan. Khususnya jajaran Satpol PP untuk bisa meningkatkan profesionalisme kerjanya saat mengambil tindakan terhadap para pelaku usaha.
Di tempat yang sama, Rahmanto Muhidin mengimbau, kepada pihak satgas maupun masyarakat agar bisa bersama-sama mendukung upaya memutus rantai penularan covid-19 ini. Namun menurutnya, pihak pemerintah daerah perlu lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan memperjelas aturan yang berlaku dalam PPKM berskala mikro ini kedepannya.
“Saya amati masyarakat kita sudah cukup disiplin dalam penerapan prokes, namun seperti kita dengan masih cukup banyak keluhan di lapangan,” ulas Rahmanto.
Ia menambahkan, perlu adanya pemahaman bersama terhadap aturan dan ketentuan yang diberlakukan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha. (Saleh)