INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan begitu manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dari pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa pihaknya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, agar pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” katanya.
Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015), saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku 2 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari Program JKP,” tegas.
Semoga proses revisi segera selesai dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat terutama para buruh. Agar tidak terjadi lagi kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Penulis: Rahul
Editor: Andrian