INTIMNEWS.COM – Satreskrim Pores Pulang Pisau menangkap basah dua aparatur sipil Negara (ASN) berinisial DT (51) dan IT (53) bersama tiga orang lain yaitu NP (55), S (38) dan D (45) yang terlibat perjudian di rumah yang terletak di Jalan Karuhei Tatau Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa 16 Juni 2020 sekitar Pukul 15.30.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan kartu remi, dan uang tunai mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan dari kelima pelaku tersebut dua diantaranya adalah ASN Pulang Pisau dan Kapuas degan inisial DT dan IT.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat. Saat anggota melakukan penyelidikan di lokasi terdapat beberapa kendaraan bermotor yang terparkir di depan halaman rumah, sebanyak lima orang itu kedapatan sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar dengan posisi pintu kamar tertutup, tetapi tidak di kunci,” kata Digul.
Dalam TKP polisi juga menemukan tumpukan uang diantara para pelaku yang diduga sebagai taruhan judi jenis kartu tersebut.
Polisi kemudian membawa kelima orang tersebut ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti uang tunai mencapai Rp 11 Juta, kartu remi dengan jumlah 52 lembar dan 10 kotak kartu remi
Polisi menjerat kelima pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (Ahmad Kurniawan)