INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial JL yang berumur 50 tahun tega mengajak seorang bocah kecil (bocil) bercocok tanam alias melakukan perbuatan asusila di salah satu kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto melalui Kanit Reskrim Aipda Dony bahwa kejadian asusila itu terjadi pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di Bukit Lumut, Jalan Cilik Riwut Km 49.
“Saat itu korban sedang membeli pentol di pasar, kemudian JL merayunya dibawa ke salah satu tempat untuk diajak bersetubuh dengan iming-iming diberi rokok dan uang,” ungkap Dony, Jum’at, 12 Agustus 2022.
Sesampainya di lokasi, JL melancarkan aksinya kepada korban. Usai menyalurkan birahinya kepada bocah yang berumur sepuluh tahun itu, pria yang juga masih memiliki istri bahkan cucu itu lantas mengantar pulang korbannya.
“Setelah itu JL mengantar pulang korban dan pada hari Kamis, 4 Agustus lalu sekira jam tiga sore di rumah nenek korban, korban mengatakan kepada tantenya bahwa korban telah disetubuhi oleh JL,” beber Dony
Sehingga dirinya kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga guna proses lebih lanjut.
“Terlapor JL ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, kami juga mengamankan seumlah barang bukti,” ucapnya
Sejumlah barang bukti itu yakni pakaian korban dan pelaku saat kejadian beserta handphone dan motor yang dipakai tersangka membawa korbannya. Atas kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 64 KUHPidana.