INTIMNEWS.COM, SAMPIT – . Seorang laki-laki inisial STN alias ATIN (43), Kamis (19/8) pukul 20.00 Wib diamankan polisi karena diduga mengedarkan barang haram jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan pelaku personil Satres Narkoba Polres Kotim, dan Polda Kalteng mengamankan pelaku atas kepemilikan 9 paket Narkotika jenis sabu sabudengan berat 1,82 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, MSi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah, SH, MH membenarkan pihaknya mengamankan pelaku yang bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dan kerap meresahkan karena mengedarkan narkoba.
Dijelaskan saat diamankan pelaku sedang berada di dalam salah satu kamar Hotel di desa tersebut. Bersikap profesional anggota polisi terlebih dahulu menunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat.
Beberapa barang bukti ditemukan yaitu 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,82 Gram dan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah kasur selanjutnya 1 buah Handphone.
Atas perbuatannya kini Atin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.