SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak mengenakan masker saat bekerja.
Bahkan hukuman lebih berat juga dipersiapkan jika ditemukan ASN masih melanggar aturan tersebut, seperti penundaan kenaikan pangkat.
“Kita akan berikan teguran pertama, kedua dan ketiga, selanjutnya tetap melanggar akan kita kenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat mereka,” ungkap Supian, selasa 06 Juni 2020.
Bukan hanya pada ASN, sanksi tegas juga akan diberikan pada tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim, jika kedapatan tidak mengenakan masker saat bekerja.
“Sama seperti ASN, kita berikan teguran sampai tiga kali, kalau masih ngeyel akan kita tindak tegas dengan pemutusan kontraknya,” tegasnya.
Sebagai pegawai pemerintahan harus menjadi contoh yang baik pada masyarakat, jangan sampai pihak yang gencar mensosialisasikan wajib masker malah melanggar kewajiban tersebut.
“Kita harus memberikan contoh yang baik, biar masyarakat juga bisa mengikuti dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ini,” tandasnya. (ilham)