INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, meresmikan acara sosialisasi Perpres Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam sambutannya yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur, Asisten Direktur Eksekutif Sri Widanarni menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air. Ia menyoroti perlunya pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan dan berkeadilan, yang mencakup upaya konservasi, pemanfaatan, dan mitigasi kerusakan terkait air, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pengelolaan sumber daya air menghadirkan tantangan yang unik karena memerlukan upaya kolaboratif yang mencakup berbagai dimensi, sektor, disiplin ilmu, dan aspek. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan sangat penting sehingga memerlukan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Sri mencatat, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi, dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun ini. Pada tahun 2022, Dewan Sumber Daya Air Nasional melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah.
Kolaborasi dan sinergi ini sangat penting untuk mendamaikan beragam kepentingan di berbagai sektor dan wilayah, sehingga memfasilitasi pengelolaan sumber daya air yang efektif di tingkat nasional, katanya.
Perlu dicatat bahwa pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial dan ekonomi yang menyertainya. Faktor-faktor tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan air dan menurunnya fungsi lingkungan dari sumber daya air yang terlihat dari pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya aliran beberapa sumber air pada musim kemarau, dan meningkatnya risiko banjir pada musim hujan.
“Apalagi koordinasi antar instansi terkait dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan perlu ditingkatkan secara signifikan,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Tim Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penulis: Redha
Editor: Andrian