
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng, terus melakukan penertiban sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, Senin, (23/5/2022) kemarin.
Salah satunya dengan menggelar pengaturan lalu lintas di Jalan-jalan Kota Pangkalan Bun. Pantauan di lapangan, petugas menindak satu pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melintas di kawasan tersebut.
Petugas pun menghentikan pengendara dan dilakukan penindakan berupa tilang.
”Sasarannya knalpot brong yang tidak selayaknya digunakan di jalan umum, pengguna knalpot brong baik itu roda empat maupun roda dua,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui kasatlantas Polres kobar Iptu Bayu Caiseria.
Bayu Caiseria menegaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bayu Caiseria mengatakan tidak ada toleransi lagi buat pengguna knalpot brong di Kabupaten kobar suaranya yang di sini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ia menambahkan bawa Satlantas Polres Kobar menghimbau pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong, “agar knalpot brong tidak lagi digunakan” sosialisasi ini kami mulai dari bengkel-bengkel dan komunitas club motor sehingga penegakan hukum dengan melakukan penilaian terhadap keunggulannya ucap Bayu Caiseria.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot yang tak standar (brong).
”Razia knalpot brong ini akan terus dilakukan sehingga di wilayah Kabupaten Kobar benar-benar bebas dari kendaraan berknalpot brong,” tegasnya.
Bayu Caiseria mengungkapkan, pada awal Tahun 2022 ini saja, pihaknya sudah berhasil mengamankan puluhan kendaraan berknalpot brong.
Dari puluhan kendaraan tersebut diberi penindakan berupa tilang. Dan pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian