INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengimbau seluruh warga mengibarkan bendera merah putih atau umbul-umbul dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2024.
Pesan tersebut disampaikan Mustafa Joyo Muchtar dalam diskusi yang digelar di Gedung Dewan, Minggu, 12 Agustus 2024 sore. Ditegaskannya, aksi pengibaran bendera Merah Putih merupakan tradisi yang dianut seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Kalimantan Tengah, yang merupakan peristiwa penting bagi bangsa yang patut dirayakan dengan penuh semangat.
“Selain peran serta masyarakat, saya juga menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Barito Utara untuk mengibarkan dan mengibarkan bendera merah putih secara mencolok di halaman kantornya selama durasi satu bulan. masyarakat akan tetap bersemangat selama acara khusus ini. Jika bukan kita yang merayakannya, lalu siapa lagi?” katanya.
Ia menegaskan, kontribusi para pahlawan yang telah mengorbankan nyawanya dalam perjuangan kemerdekaan patut mendapat penghormatan setinggi-tingginya. Keberanian merekalah yang membuat bangsa ini bisa menikmati keamanan dan kedamaian, bebas dari penjajahan.
Lebih lanjut dia menyatakan, inisiatif ini dilakukan sebagai wujud rasa tanggung jawab sebagai warga negara dan kecintaan terhadap negara. Dengan mengibarkan bendera merah putih, warga menunjukkan rasa hormat yang sebesar-besarnya kepada para pahlawan dan pejuang yang telah mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa.
“Hal ini untuk menumbuhkan semangat patriotisme, bahkan di masa sulit sekalipun, karena bangsa yang benar-benar besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pahlawannya,” tuturnya.
Perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) I juga menyebutkan kemungkinan diselenggarakannya berbagai acara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, baik yang melibatkan inisiatif lingkungan hidup maupun organisasi OPD, untuk menjamin berlangsungnya perayaan meriah yang mengedepankan nilai pendidikan persatuan dan kesatuan. menumbuhkan semangat nasionalisme.
“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan kita, sudah sepatutnya seluruh warga negara merayakannya dengan gembira, karena kita tidak lagi terlibat dalam perjuangan kemerdekaan seperti para pahlawan kita dahulu, maka cukuplah merayakannya,” tutupnya.
Perlu diketahui, pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang, dengan perbandingan panjang dan lebar 2:3, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya berukuran sama. (Slh)
Editor : Maulana Kawit