INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setiap kelurahan dan desa diingatkan untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administratifnya. Pemekaran tersebut harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Ini penting diingatkan, karena bukan mustahil tujuannya bergeser. Bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan, melainkan ada unsur kepentingan politik di dalamnya,” kata Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo, Sabtu (20/5/2023).
“Pemekaran kelurahan dan desa saat ini terus kita dorong,” sambungnya.
Hal tersebut dilakukan, agar pembangunan lebih merata dan semakin cepat dirasakan oleh masyarakat. Pemkab Kobar telah mengusulkan sejumlah desa persiapan ke DPRD, dan hal tersebut juga telah disetuai.
“Memang usulan sudah disetujui, namun belum ada desa definitif. Karena masih menunggu kran pemekaran wilayah,” kata Anang belum lama ini.
Menurut Anang Dirjo, sebenarnya sudah banyak yang hendak dimekarkan, terutama kelurahan dan desa yang jumlah penduduknya besar. “Ini kami nilai sangat penting. Kaitanya dengan pemerataan pembangunan di Kobar,” ujarnya.
Seperti Desa Pasir Panjang perlu dimekarkan menjadi tiga desa, Keluraham Madurejo berpotensi menjadi dua desa dan satu kelurahan, Kelurahan Baru yang sudah dimekarkan menjadi tiga desa ini nampaknya berpotensi menjadi satu kelurahan dan empat desa.
“Kurahan dan Desa ini disiapkan dari sekarang. Jika sudah ada kran pemekaran desa, maka bisa langsung disetujui, tentunya berdasarkan tahapan proses pembahasan dari daerah,” jelasnya.
Maka hal ini yang terus disiapkan, supaya pemekaran wilayah mulai disusun. Pada saatnya nanti dalam pemekaran wilayah bisa juga termasuk menambah jumlah kecamatan.
“Kobar ini hanya ada enam kecamatan. Justru kalah dengan Kabupaten pemekaran seperti Lamandau dan Sukamara. Maka ini yang terus kita lakukan agar kedepan pembangunan di Kobar jauh kebih maju dengan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian