INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah meminta kepada para pengemudi mobil ambulan untuk mengecilkan suara sirine saat membawa jenazah pasien positif Covid-19.
Menurut Bupati, suara sirine yang terlampau keras dinilai dapat memberikan dampak psikis buruk terhadap warga yang mendengarnya, Senin 9 Agustus 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada lembaga kesehatan di Kotawaringin Barat.
“Kami pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran tersebut kepada rumah sakit Sultan Imanudin, puskesmas, dan yayasan rukun kematian di Kotawaringin Barat,” kata Nurhidayah.
Aturan tersebut yaitu pada saat pelayanan pengantaran jenazah Covid-19 saja, agar tidak memberikan dampak psikis kepada masyarakat.
“Jadi itu (sirine) tidak usah dihidupkan, cukup dengan lampu aja,” jelas Nurhidayah.
Kendati demikian, Bupati Nurhidayah tetap mengizinkan ambulan membunyikan sirine saat dalam kondisi darurat saja, terutama saat mengantar orang sakit.
“Yang sifatnya sirine itu untuk membawa yang sakit, kalo jenazah kalo bisa ditiadakan saja,” pungkasnya. (Yus)