INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dugaan aktivitas penambangan pasir puya atau zirkol ilegal secara tradisional oleh oknum warga terjadi di Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aktivitas ilegal penambangan itu diduga telah berlangsung kurang lebih selama satu bula terakhir. Dari rekaman amatir kamera milik warga, terlihat dua buah alat tradisional untuk melakukan tambang itu. Bahkan ironisnya, aktivitas ilegal itu dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah oknum warga.
Berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa pemanbangan pasir puya itu berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Merespons hal tersebut, Kepala Desa setempat, Aswinnur mengaku telah berkoordinasi kepada Camat.
“Sudah saya sampaikan kepada Camat terkait hal itu, kami pihak desa juga telah melarang. Namun sejumlah oknum warga tetap ngotot menambang,” kata Aswin, Kamis 10 Maret 2022.
Video: Dugaan Tambang Ilegal di Pantai Ujung Pandaran
Menurutnya, aktivitas itu dilakukan oleh oknum warga setempat dan warga dari luar desa. Hal senada juga disampaikan oleh Camat Teluk Sampit, Juliansyah. Dirinya juga mengaku telah mengetahui praktek ilegal itu.
“Saya suda terima laporan dari Kepala Desa, jadi sudah dikoordinasikan kepada pihak keamanan setempat. Dan warga telah diimbau agar tidak melalukannya lagi,” beber Juliansyah
Dirinya juga mengimbau kepada pelaku tambang itu agar tidak lagi melakukan aktivitasnya. Karena dapat berpotensi merusak alam dan aset wisata Kotim.
Editor: Andrian