INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria di Pangkalan Bun diamankan setelah melakukan onani di Pangkalan Bun Park dan Jalan Perumahan Pinang Merah desa Pasir Panjang. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pria itu adalah HS (24), warga Kumpai Aatu Atas Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat . Pelaku melakukan onani pada Selasa (17/8) sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Pinang Merah desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam keterangan pers release Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, yang pertama kali melihat aksi pelaku adalah AR, bahkan vidio ini sempat viral di dunia maya. Korban saat itu sedang berolahraga, Sabtu 28 Agustus 2021.
Dalam penjelasannya, Kapolres AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus pornograpi ini berhasil terungkap dari beredarnya sebuah video viral dimana tersangka berinisial HS direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan onani (masturbasi) di ruang terbuka.
“Setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan Pinang Merah, melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil membayangkan tubuhnya,” jelas Kapolres.
Lanjut Devy Firmansyah, sebelum ditangkap aksi berkutnya di Pangkalan Bun Park, pelaku terlebih dahulu menonton video porno di handphone miliknya.
Namun apes aksinya diketahui warga hingga akhirnya berhasil ditangkap warga dan satpol PP, hingga akhirnya dibawa ke Polres kobar.
Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Atau barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kapolres. (Yus)