INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Massa aksi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GARANG Tolak UU Ciptaker (Gerakan Kalteng Tolak UU Ciptaker) dihadang aparat saat akan melaksanakan aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (3/5/2021).
Aliansi tersebut terdiri dari BEM UPR, GMNI Cabang Palangka Raya, PMKRI, BEM UNKRIP, BEM PGRI, DPM UPR, BEM FAPERTA, DPM FAPERTA, DPM FMIPA, BEM FMIPA, BEM FK, BEM FKIP, BEM FH, BEM FISIP, BEM FT.
Massa aksi merencanakan untuk menyampaikan tuntutan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, namun malah diarahkan untuk menyampaikan orasi di samping gedung DPRD.
Dalam keberangkatannya, massa aksi sudah mendapat hadangan dari aparat kepolisian. Sebelumnya, mahasiswa yang berkumpul di BEM UPR melakukan konvoi menuju Gedung KONI Provinsi Kalteng untuk memarkirkan kendaraan.
Namun jalan menuju Gedung KONI ditutup oleh aparat kepolisian sehingga beralih parkir di Taman Yos Sudarso. Setelah itu dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Provinsi Kalteng.
Sesampainya di ruas jalan Katamso, massa aksi dihadapkan dengan pihak keamanan dan satgas covid. Kemudian, diarahkan untuk menyampaikan orasi di samping gedung DPRD, dengan alasan tidak adanya anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Perwakilan massa dipersilakan kedalam gedung untuk memeriksa tentang tidak adanya anggota DPRD.
Namun saat perwakilan massa akan kedalam, justru pihak keamanan melarang dengan alasan objek vital dan Kantor DPRD adalah kantor yang harus meminta ijin sebelum mendatanginya.
“Kami menyayangkan ketidak konsistenan pihak kemanan yang berbelit belit dan arogan dengan membangun narasi yang tidak demokratis,” ujar Korlap Aksi, Agus.
Akhirnya massa aksi memutuskan untuk menyampaikan aspirasi di samping gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap mentaati protokol Covid 19.
Dalam aksi tersebut, aliansi membawa Tri Tuntutan. Pertama, menuntut DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPR RI perwakilan Kalimantan Tengah untuk menyatakan sikap untuk Menolak UU Ciptaker beserta PP Turunannya.
Kedua, menuntut DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPR RI perwakilan Kalimantan Tengah untuk menyatakan sikap untuk Mencabut UU Ciptaker beserta PP Turunannya.
Ketiga, menuntut Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dengan mengeluarkan regulasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR buruh tepat waktu.