INTIMENEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial MM (24), warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh personel gabungan Polres Kobar. Penangkapan tersebut terjadi saat MM hendak mengambil sebuah paket di salah satu PO pengiriman barang dan angkutan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, pada Sabtu (6/7/2024) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2024) siang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pemantauan. Pelaku yang baru tiba dengan sepeda motor segera diarahkan untuk menuju ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ancas.
Sesampainya di Mapolres, paket yang diambil MM langsung dibuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi. Di dalam paket yang awalnya diduga hanya berisi sebuah dus speaker aktif, ditemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.038 gram atau lebih dari 1 kilogram. Sabu tersebut dikemas rapi menggunakan plastik teh, sebuah metode yang sering digunakan oleh sindikat narkoba untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram lebih sabu yang siap diedarkan. Ini adalah prestasi yang sangat baik bagi jajaran Polres Kobar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Tidak hanya sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor berwarna putih merk Yamaha Nmax yang digunakan MM saat mengambil paket, serta satu buah gawai atau handphone merk Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pelaku MM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, MM terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Penangkapan ini kembali menjadi bukti betapa berbahayanya peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat, dan betapa gencarnya upaya pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang mencoba memasukkan barang haram tersebut ke masyarakat. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah ini bisa bebas dari jeratan narkotika yang merusak generasi muda.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit