INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diduga jaringan antar provinsi. Sebanyak 203,09 gram narkotika jenis sabu senilai hampir Rp 250 juta berhasil diamankan dari 2 tersangka, Sabtu 22 Januari 2022.
Kedua tersangka berinisial MWF (53) dan SH (31) warga asal Jawa Timur ini berhasil diamankan petugas saat sedang bertransaksi.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat kepada Polsek Ketapang bahwa di sebuah kos harian, jalan Manggis 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akan ada transaksi Narkotika.
Setelah melakukan penegakan hukum secara terukur dan upaya penyelidikan, ada dugaan kuat ditemukan bukti cukup, petugas pun langsung meringkus kedua tersangka saat hendak bertransaksi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di kamar yang disewa tersangka MWF, ditemukan 2 bungkus plastik besar yang berisi sabu di atas kasur dengan berat sekitar 200 gram,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Minggu 23 Januari 2022.
Kemudian dari pengakuan tersangka MWF bahwa ada menyimpan sabu di tempat tinggalnya, anggota melanjutkan menuju lokasi dimaksud di gang Firdaus Baamang Tengah dan melakukan penggeledahan di barak yang ditempati tersangka SH dan MWF. “Ditemukan di semak-semak di bawah kandang ayam di dalam kantongan plastik warna hitam terdapat 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,09,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, kedua tersangka mengaku melakukan transaksi sabu tersebut sekitar 2 bulan yang didatangkan langsung dari pulau jawa.
“Masuknya barang tersebut diduga melalui transportasi laut yang dibawa tersangka SH berperan sebagai pengantar barang ke Sampit, dan MWF bertugas menerima barang tersebut,” paparnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip dengan berat kotor 203,90 gram, 2 unit kendaraan roda 2 serta peralatan pendukung lainnya seperti timbangan digital dan hanphone telah diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang narkotika, ancamannya sekitar 6 tahun hingga 20 tahun penjara beserta denda,” tutup Kapolres.
Editor: Andrian