Minta Polda Kalteng Hentikan Proses Hukum Kades, Warga Waringin Agung Gelar Unjuk Rasa
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan Warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi damai minta Polda Kalimantan Tengah mengkaji ulang atau menghentikan proses hukum terhadap Kepala Desanya Muhadi dan satu warga yang sedang ditahan.
Penetapan tersangka tersebut atas dasar laporan dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) terkait pembongkaran pos keamanan PT tersebut yang dilakukan oleh sejumlah warga sebelumnya.
Warga menilai bangunan yang dirusak karena berdiri di atas tanah milik warga transmigrasi Desa Waringin Agung, jadi sekitar 200 ratusan warga dan tokoh masyarakat setempat melakukan aksi damai di Lapangan Desa Waringin Agung pada Kamis, 22 Juni 2023 siang.
“Kepala desa ini memperjuangkan hak tanah warga, khususnya warga eks transmigrasi di Desa Waringin Agung yang diserahkan oleh pemerintah, kenyataan digarap oleh PT BUM ini. Kepala desa ini bertanggung jawab memperjuangkan hak warganya, mala didiskriminasi oleh perusahaan untuk dipenjarakan,” kata Koordinator Aksi, Margono.
Menurut Margono seharusnya pihak Polda Kalteng menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah Warga Waringin Agung dengan PT BUM.
Mengingat selama ini PT BUM tidak punyak itikad baik untuk berunding atau merespon tuntutan warga selama ini, timbullah rasa kekecewaan warga melakukan aksi di luar kendali Kepala Desa.
Untuk itulah, Wargono menilai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Tengah merupakan sebuah bentuk diskriminasi hukum terhadap warga transmigrasi yang sedang membela hak nya.
“Bilamana Kepala Desa beserta Warga mempertahankan hak dianggap pengrusakan? Dimana letak keadilan bagi kami warga transmigrasi yang hak nya dirampas, lalu ditinggal diam,” tegas Margono.
Sementara ini pihaknya sudah melakukan koordinasi pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, namu tetap saja perusahaan ini membangkang ingin mengambil paksa tanah masyarakat tampa melakukan komunikasi kesepakatan dengan masyarakat setempat.
“Mereka tidak menggubris. Kalau bisa tanah-tanah di Antang Kalang ini dihabisinya, masyarakat suruh ke mana. Sebetulnya sesuai dengan peraturan pengambilan izin HGO pasal 5 yang disebutkan bila disitu ada lahan hak masyarakat, kebun, sawah ladan tidak dilepaskan,” tuturnya.
Padahal perusaahan ini sudah ada janji mensejahterakan warga lingkungannya, tapi selama ini PT BUM berdiri belum sama sekali memberikan kontribusi warga lingkungannya, kebanyakan janji kosong, apalagi PT ini seakan arogan, masalah belum sudah selesai sudah mendirikan pos lagi.
“Seharusnya warga sekitar diberdayakan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Bila muncul hal negatif itu bukan kesalahan itu kurang pembinaan perusahaan ke warga. Padahal pemerintah berkomitmen pemberantasan kemiskinan,” demikian Margono. (**)
Editor: Irga Fachreza